MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Keputusan Berani-Jujur
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menolak gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran saat pilpres 2024. MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena penilaian keabsahan syarat capres-cawapres menjadi ranah lembaga lain yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. PKS memuji keputusan MK sebagai berani dan jujur karena dinilai telah menjaga konstitusi.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
- PKS menilai keputusan MK berani dan jujur.
- Mardani Ali Sera memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh.
- MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran.
- Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran.
- Tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
- Certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan kelulusan.
- MK tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wapres.
- MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres.
- Hakim MK Adies Kadir menyatakan fakta tidak adanya ijazah menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
- Persyaratan pendidikan paling rendah adalah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat.
- Semua tergantung proses di DPR mengenai perlu tidaknya pansus mengusut polemik ijazah Gibran.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.