Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Deretan Komentar Buntut Putusan MK soal Ijazah Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026, 08:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 7 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024, namun menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena ranah penilaian syarat capres-cawapres bukan kewenangan MK. Gibran menghormati putusan MK dan menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura. Politisi Golkar menilai putusan tersebut sebagai pelajaran dan bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu, sementara anggota DPR dari PDIP menyebutkan kemungkinan menggunakan mekanisme pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres.
  • Putusan MK dibacakan Hakim Adies Kadir di gedung MK, Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2026.
  • MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
  • MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meskipun ditemukan fakta soal ketidaktersediaan ijazah.
  • Tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang diajukan untuk penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.
  • Gibran menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024.
  • Gibran akan berfokus bekerja untuk menyukeskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.
  • Gibran menyatakan telah lulus pendidikan setara SMA dan menyelesaikan kuliah sampai jenjang S1 di Singapura.
  • Ahmad Doli Kurnia menilai putusan MK sebagai pelajaran dan pukulan bagi penyelenggara Pemilu.
  • Doli Kurnia apresiasi MK yang memisahkan ranah hukum dengan ranah politik secara objektif.
  • Putusan MK akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perubahan UU Pemilu ke depan.
  • Syarat, proses rekrutmen, dan seleksi pemimpin harus diatur lebih rinci dan transparan ke depannya.
  • Deddy Yevri Sitorus menyatakan DPR dapat menggunakan mekanisme pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#pdip#partai golkar#ijazah#pilpres 2024#pks#wapres
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya