Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
- KPU mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan menambah ayat 3 pada Pasal 18.
- Bambang Widjojanto menyebut Pasal 18 Ayat 3 sebagai pasal 'Gibran Banget'.
- Gibran Rakabuming Raka akhirnya terpilih menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024.