Bantah Aturan Pendidikan di PKPU 19/2023 Disiapkan demi Gibran, Eks Ketua KPU: Untuk Semua
Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari membantah tudingan bahwa ketentuan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua orang yang mau mencalonkan diri dan dirumuskan lebih awal sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023 yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun dengan pengecualian bagi yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Poin-Poin Utama
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari membantah tudingan bahwa PKPU 19/2023 disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Hasyim menilai ketentuan dalam Pasal 18 PKPU 19/2023 berlaku untuk semua orang dan bukan untuk Gibran semata.
- Rumusan norma Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat lebih awal sebelum pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Rumusan norma melibatkan masukan berbagai pihak termasuk Kementerian Pendidikan melalui forum uji publik dan RDP.
- Rumusan norma juga telah melalui harmonisasi oleh Kementerian Hukum.
- PKPU 19/2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.
- Putusan MK Nomor 90/2023 baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.
- MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
- Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.
- Putusan MK Nomor 90/2023 menjadi dasar pencalonan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun.
- Gibran saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
- Pasal 13 ayat 1 huruf r PKPU 19/2023 mensyaratkan Capres dan Cawapres paling rendah tamat sekolah menengah atas atau siderajat.
- Pasal 18 ayat 1 huruf m PKPU 19/2023 mengatur dokumen bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.
- Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 mengecualikan kewajiban dokumen kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.