KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri pada September 2026. Feby dipanggil sebagai saksi untuk mendalami penggunaan uang gratifikasi yang diduga diterima Haniv, termasuk untuk kebutuhan bisnis fashion milik Feby. Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 dengan dugaan menerima gratifikasi sejumlah Rp 20,7 miliar yang berasal dari sponsor acara peragaan busana dan penukaran valuta asing melalui perantara.
Poin-Poin Utama
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby Paramita sebagai saksi dalam kasus korupsi ayahnya, Muhamad Haniv.
- Feby sedianya diperiksa pada Senin, 28 September 2026, namun tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan ulang tersebut pada Selasa, 29 September 2026.
- KPK telah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
- KPK menengarai Feby menggunakan uang gratifikasi ayahnya untuk keperluan bisnis fashion.
- KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.
- Penahanan Haniv di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK berlangsung selama 20 hari pertama sejak 19 Agustus 2026.
- Kasus ini bermula pada 2016 ketika Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahan untuk meminta sponsor acara peragaan busana putranya.
- Beberapa perusahaan wajib pajak di Jakarta mengirimkan uang sponsor sekitar Rp 400 juta ke rekening Feby.
- Perusahaan wajib pajak di luar Jakarta mengirimkan uang sponsor sekitar Rp 300 juta ke rekening Feby.
- Pada 2014-2022 Haniv diduga menerima uang valas melalui perantara berinisial BSA.
- Uang valas tersebut telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp 10 miliar.
- Total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar.
- Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Budi Prasetyo menyatakan KPK meyakini Feby akan kooperatif dan mematuhi proses hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.