Respons Menhub soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Menhub Dudy Purwagandhi menyerahkan sepenuhnya proses hukum masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL 5568 di Bekasi Timur kepada pihak kepolisian. Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perumahan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut, mengingat KNKT menangani investigasi aspek kecelakaan dan polisi menangani aspek pidana secara terpisah. Kementerian Perumahan sebagai regulator akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perkeretaapian serta mengikuti rekomendasi KNKT untuk mencegah kejadian serupa.
Poin-Poin Utama
- Menhub Dudy Purwagandhi menyerahkan proses hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek kepada kepolisian.
- Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka.
- Kecelakaan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL 5568 di Bekasi Timur.
- Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang.
- Menhub menyatakan Kemenhub tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kecelakaan.
- Menhub menegaskan proses hukum merupakan domain kepolisian.
- KNKT melakukan investigasi dari sisi kecelakaan.
- Polisi menangani aspek pidana kecelakaan tersebut.
- Kemenhub akan mendorong peningkatan kualitas SDM di sektor perkeretaapian.
- Kemenhub akan mengikuti rekomendasi KNKT untuk pencegahan kejadian serupa.
- Ditjen Perkeretaapian akan berkoordinasi secara teknis dengan PT KAI.
- Pendampingan hukum masinis menjadi kewenangan PT KAI.
- Menhub menolak mengambil kesimpulan terkait penyebab kecelakaan maupun kesalahan masinis.
- Menhub menyatakan proses hukum dan investigasi masih berjalan.
- Pernyataan Menhub disampaikan di Gedung Parlemen, Jakarta, pada 30 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.