Jamaah Haji 2027 Disubsidi Rp3,2 Juta dari APBN, Pengamat: Salah Sasaran
Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2027 sebesar Rp98.466.351 per jamaah, dengan pemerintah menyubsidi Rp3,2 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengamat Haji dan Umrah Ade Marfuddin menilai subsidi tersebut salah sasaran karena masih banyak permasalahan sosial, pendidikan, dan kemiskinan yang lebih memerlukan penanganan dari dana negara. MUI apresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi jamaah haji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Poin-Poin Utama
- BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
- Jamaah menanggung Bipih sebesar Rp54.648.825.
- Nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH menyerap Rp43.817.526 juta.
- Setoran awal jamaah haji sebesar Rp25 juta.
- Perolehan Virtual Account sebesar Rp3,4 juta.
- Subsidi pemerintah dari APBN sebesar Rp3,2 juta.
- Rata-rata sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jamaah sebesar Rp23.048.825.
- Pengamat Haji dan Umrah Ade Marfuddin menilai subsidi tersebut belum jelas tingkat kesuciannya.
- Ade Marfuddin menilai jangan mencampuradukan dana suci haji dengan hal yang masih abu-abu.
- Ade Marfuddin menilai masih banyak persoalan sosial, pendidikan, dan kemiskinan yang bisa diselesaikan dari dana APBN.
- Ade Marfuddin menilai subsidi untuk orang mampu (istitha'ah) berangkat haji salah sasaran.
- MUI apresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi jamaah haji lewat APBN.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.