Beranda Kamis, 1 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

SK Pinjam Pakai Lahan untuk 'Lapas Mewah' di Cibinong Diterbitkan Pvtemić Bogor pada 28 Juli 2026

Kamis, 1 Oktober 2026, 09:13 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyetujui pinjam pakai lahan aset daerah kepada Lapas Kelas IIA Cibinong melalui Surat Keputusan Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD tertanggal 28 Juli 2026, setelah sebelumnya Ditjen Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut fasilitas apartemen di lokasi tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan tanah tersebut tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor dan tidak pernah dihibahkan kepada Kemenimipas maupun Lapas Cibinong.

Poin-Poin Utama

  • Pvtemić Kabupaten Bogor menyetujui pinjam pakai lahan kepada Lapas Cibinong pada 2026.
  • Lahan bekas bangunan "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong berstatus aset milik pemerintah daerah.
  • Lapas Cibinong mengajukan permohonan melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
  • SK pinjam pakai diterbitkan dengan Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.
  • Perjanjian pinjam pakai ditandatangani dengan Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026.
  • Ajat Rochmat Jatnika merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
  • 10 unit bangunan sebelumnya berdiri di lokasi tersebut.
  • Seluruh bangunan telah dibongkar menggunakan alat berat.
  • Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memimpin proses pembongkaran.
  • Tanah tetap berstatus aset Pvtemić Kabupaten Bogor setelah pembongkaran.
  • Tidak ada penghibahan tanah kepada Kemenimipas maupun Lapas Cibinong.
  • Pvtemić Bogor tidak pernah memberikan hibah terkait lahan tersebut.
Tagar Terkait
#lapas cibinong#kemenimipas#lapas mewah#pinjam pakai lahan#pemerintah kabupaten bogor
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya