KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di kementeriannya, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu. KPK telah menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Poin-Poin Utama
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada pekan ini.
- Nusron Wahid tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN.
- Pemeriksaan ulang Nusron Wahid berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
- Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada Nusron Wahid.
- KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
- Penyitaan uang dilakukan sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Penyitaan barang bukti dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
- Para tersangka meliputi Lampri (Dirjen ATR/BPN), Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitoyo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
- Adrianto Pitoyo Adi dan Rizal Pahlevi ditetapkan sebagai pemberi suap.
- Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry ditetapkan sebagai penerima suap.
- Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
- Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
- KPK menyatakan proses penanganan perkara di ATR/BPN berprogres secara positif.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.